Logo Disability Rights Advocacy Fund
Persyaratan-Persyaratan ini telah dikembangkan untuk memastikan penggunaan logo-logo Disability Rights Advocacy Fund (DRAF) yang konsisten oleh para penerima hibah DRAF. Walau kami tidak mempersyaratkan bahwa penerima hibah menggunakan logo DRAF, kami mendorong penerima hibah untuk menggunakan logo tersebut sebagai cara untuk mensosialisasikan informasi di dalam gerakan disabilitas akan keberadaan DRAF serta tentang pentingnya perspektif yang berbasiskan hak.
Logo DRAF boleh digunakan oleh penerima hibah sebagai penanda proyek (seperti poster, stiker, kaos, spanduk, dll.), publikasi, laporan tahunan, atau pada acara-acara dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan sebagai hasil pendanaan dari DRAF. Jika Anda menghasilkan laporan penelitian, naskah kebijakan, rencana UU atau amandemen UU, atau publikasi serupa lainnya sebagai bagian dari proyek Anda yang didanai DRAF, mohon ikut sertakan bahasa pernyataan berikut ini ketika Anda menggunakan logo tersebut:
“Dokumen ini dihasilkan dengan pendanaan dari Disability Rights Advocacy Fund (DRAF). Pernyataan tentang fakta atau opini di dalam laporan ini berasal dari para penulis dan kontributor masing-masing dan bukanlah dari DRAF. DRAF tidak mewakili pernyataan apa pun, baik tersirat mau pun tersurat, terkait keakuratan dari materi yang ada di dalam “laporan/proposal/ikhtisar/dokumen” ini dan tidak dapat menerima tanggung jawab hukum atau liabilitas apa pun dari kesimpulan, asumsi, kesalahan atau penghapusan yang mungkin dibuat.”
Silakan menghubungi DRAF terkait pertanyaan apa pun tentang pedoman ini.
Logo di bawah ini hendaknya digunakan untuk materi-materi Anda. Klik kanan pada gambar untuk mengunduh failnya.
Logo DRAF Berbahasa Inggris: PNG
Anda tidak diizinkan untuk memodifikasi logo in dalam bentuk apa pun juga.
TEKS PENYERTA
Segala bentuk pernyataan pengakuan harus bertuliskan:
Sebuah Proyek Disability Rights Advocacy Fund (dalam hal satu-satunya sumber pendanaan acara atau kegiatan telah disediakan oleh DRAF) ATAU
Didukung oleh Disability Rights Advocacy Fund (dalam hal ketika proyek hanya sebagian didanai oleh DRAF)
PENANDA PROYEK
Penanda proyek haruslah pantas secara budaya dan merefleksikan sifat dari kemitraan secara akurat. Penanda proyek harus mengikutsertakan:
• Logo DRAF
• Nama proyek
• Nama organisasi dan logonya
• Pernyataan pengakuan
Sebuah Proyek Disability Rights Advocacy Fund (dalam hal satu-satunya sumber pendanaan acara atau kegiatan telah disediakan oleh DRAF) ATAU
Didukung oleh Disability Rights Advocacy Fund (dalam hal ketika proyek hanya sebagian didanai oleh DRAF)
KARTU BISNIS
Jika Anda bekerja untuk sebuah organisasi yang telah menerima pendanaan dari DRAF, dilarang menempatkan logo DRAF pada kartu bisnis Anda, karena ini hanya diperuntukan bagi staff DRAF.